Siber Sehat NTT untuk Lindungi Masyarakat
Di sisi lain, Pemprov NTT juga menaruh perhatian terhadap keamanan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.
Melki menyebut pemerintah telah meluncurkan program Siber Sehat NTT pada 9 Mei 2026. Program ini diarahkan untuk membangun masyarakat digital yang aman, sehat, kritis dan bertanggung jawab.
Program tersebut melengkapi keberadaan NTTProv-CSIRT dengan memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital, seperti hoaks, disinformasi, penipuan daring, eksploitasi anak dan kekerasan digital.
Platform Siber Sehat NTT mengintegrasikan tujuh layanan, antara lain Tunas Digital, Aduan Konten, Aduan Nomor dan Cek Rekening, layanan PPPA, Aduan Instansi serta layanan psikolog dari Undana.
Melki menegaskan masyarakat digital yang kuat bukan hanya mereka yang mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara aman, kritis, etis dan bertanggung jawab.
Digitalisasi Menjangkau Sektor Peternakan dan Perizinan
Transformasi digital juga mulai diterapkan pada sektor peternakan melalui 10 sistem pelayanan digital.
Sistem tersebut mencakup pelayanan rekomendasi, pengujian laboratorium veteriner, kawasan peternakan, arsip digital, pengapalan ternak, pelayanan veteriner, analisis risiko hewan dan produk turunannya, hingga penanganan zoonosis dan penyakit infeksius baru.
Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola data dan pengelolaan kesehatan hewan.
Pada sektor investasi dan perizinan, pemerintah juga mencatat peningkatan layanan.
Sepanjang 2024, Pemprov NTT menerbitkan 5.828 izin atau mencapai 116,56 persen dari target 5.000 izin. Capaian tersebut disertai 3.917 Sertifikat Standar dan 35.954 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pada 2025, jumlah izin meningkat menjadi 6.081 atau 120,82 persen dari target, dengan tambahan 4.517 Sertifikat Standar, 19.212 NIB, 8.637 persyaratan dasar dan 289 PB UMKU.
Sementara hingga Semester I 2026, telah diterbitkan 4.058 izin, 3.311 Sertifikat Standar, sekitar 32.476 persyaratan dasar dan 8.058 NIB.
Mal Pelayanan Publik Terus Diperluas
Komitmen terhadap pelayanan publik yang terintegrasi juga diwujudkan melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Melki mengatakan jumlah daerah yang memiliki MPP meningkat dari enam kabupaten/kota pada 2024 menjadi sembilan daerah pada 2025.
Tiga daerah yang disebut bertambah dalam pengembangan MPP tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur.
Ia juga menyampaikan sejumlah capaian pemerintah dalam pelayanan investasi dan tata kelola pemerintahan, termasuk kualitas pelayanan investasi yang memperoleh Kategori A dari Ombudsman RI serta penilaian baik untuk kinerja PTSP dari Kementerian Investasi/Hilirisasi-BKPM.
Melalui Dasa Cita Kesembilan, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa transformasi digital tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan jaringan maupun penggunaan aplikasi.
Transformasi tersebut diarahkan untuk memperpendek jarak antara pemerintah dan masyarakat melalui konektivitas, Smart Village, Satu Data, peningkatan literasi dan keamanan digital serta digitalisasi pelayanan.
Dengan langkah tersebut, Pemprov NTT menargetkan terbentuknya ekosistem digital yang inklusif, aman, terintegrasi dan produktif sehingga masyarakat di berbagai pulau dan wilayah terpencil di NTT dapat semakin terhubung dengan pelayanan publik, pengetahuan dan peluang ekonomi.





