Gugatan Heni Doing, cs Ditolak, Tergugat Minta Segera Kosongkan Kantor Yaspem

FloresUpdate.com, Maumere – Kisruhnya kepengurusan Yayasan Pembangunan Masyarakat Maumere (YASPEM) yang sempat memanas akhirnya mencapai titik terang.

Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yang dipimpin oleh Heni Doing Cs, resmi ditolak oleh pengadilan, dengan pihak tergugat yang dipimpin oleh Maria Magdalena keluar sebagai pemenang.

Pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, Maria Magdalena bersama dengan kuasa hukumnya, Policarpus Raga, SH, mendatangi kantor YASPEM di Jalan Gaja Mada, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Kunjungan ini dilakukan untuk membacakan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3023 K / PDT / 2024 Jakarta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Maria dan timnya juga mengimbau pihak-pihak yang menggugat, terutama Agustinus Romualdus Heni (Heni Doing) Cs, untuk segera mengosongkan kantor YASPEM sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Polisiarpus Raga menjelaskan bahwa eksekusi mandiri dilakukan hari ini karena pihaknya sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Pasal 201, eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak yang berhak, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pengadilan.

“Pihak kami melakukan eksekusi mandiri di dua lokasi hari ini, yaitu di kantor YASPEM dan Hotel Sea Word Club. Kami berharap agar pihak penggugat yang sudah kalah dalam perkara ini segera mengosongkan lokasi tersebut,” ujar Policarpus Raga.

Ia menambahkan bahwa pengurus YASPEM yang baru, yang sudah memegang amanat sejak 2017, siap bekerja untuk melayani masyarakat sesuai dengan visi dan misi yang diwariskan oleh pendiri YASPEM, Alm. Pater Heinrich Bollen, SVD.

Sementara itu, pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Marianus Renaldy Laka, SH, menyayangkan tindakan eksekusi mandiri yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Menurut Marianus, eksekusi seperti itu seharusnya hanya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maumere sebagai perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung, bukan oleh pihak tergugat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan eksekusi mandiri yang dilakukan oleh pihak tergugat. Eksekusi hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, yaitu Pengadilan Negeri Maumere, bukan oleh mereka sebagai pihak tergugat,” ujar Marianus dengan tegas.

Marianus menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk melayangkan somasi kepada pihak tergugat dengan tuduhan penyerobotan atas aset yang seharusnya tidak mereka kuasai.

Meski demikian, pihak tergugat, yang kini sah memegang kendali atas YASPEM, berharap bahwa permasalahan ini segera berakhir dan kepengurusan yang baru dapat segera menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami berharap YASPEM dapat segera bergerak maju untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan misi mulia pendirinya, yakni untuk melayani masyarakat.

Kami siap bekerja untuk kemajuan yayasan ini,” ujar Maria Magdalena.

Dengan adanya putusan ini, kepengurusan YASPEM diharapkan akan kembali stabil dan dapat fokus pada program-program sosial yang sudah direncanakan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Sikka.

Namun, masalah ini diperkirakan belum sepenuhnya selesai, mengingat masih ada langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat.

Perkembangan berikutnya dari kasus ini akan terus dinantikan oleh masyarakat Maumere dan para pihak terkait. (Albert Cakramento)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!