FloresUpdate.com, Ende – Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah berbulan-bulan upaya pencarian dan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Dua terpidana yang berhasil diamankan adalah Aloysius Fester Siku alias Rege, terpidana kasus penganiayaan, dan Gregorius Nggala alias Goris, yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Keduanya sebelumnya telah dipanggil oleh Kejari Ende untuk menjalani eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan dan menghindari proses hukum.
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari koordinasi intens antara Kejaksaan Negeri Ende, Polsek Maurole, dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Kotabaru, yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terpidana di sekitar kediaman mereka di Desa Tou dan Desa Neotonda, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
Dengan mengandalkan informasi terkini, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Ende yang dipimpin oleh Pj. Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohamana, bersama dengan pihak kepolisian, melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WITA dan langsung mengamankan keduanya di Polsek Maurole.
Penahanan dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Kelas IIB Ende pada pukul 04.20 WITA.
Gregorius Nggala alias Goris dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta akibat keterlibatannya dalam perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Sementara Aloysius Fester Siku alias Rege dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena kasus penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Ende berharap penangkapan ini menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana lainnya agar segera menyerahkan diri dan menghadapi hukum yang berlaku. (*)