Komisi III DPRD Alor Minta RSU Kalabahi Benahi Manajemen, Usul 50% Klaim BPJS Kembali ke Rumah Sakit

FloresUpdate.com, Kalabahi — Komisi III DPRD Kabupaten Alor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kalabahi pada Kamis (5/6/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi III, Gedung Nirwala, Kalabahi itu membahas berbagai persoalan pelayanan rumah sakit, klaim BPJS, hingga keterlambatan pembayaran jasa medis para tenaga kesehatan (nakes) yang sempat viral di media sosial.

Ketua Komisi III, Ernest The Frinto Mokoni, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dari puskesmas hingga RSU, terutama menyangkut penggunaan BPJS.

“Wajar jika masyarakat mengeluh karena mereka belum memahami prosedur BPJS. Itulah sebabnya kami undang pihak RSU agar bisa menjelaskan garis besar pelayanan BPJS, serta membangun komunikasi yang baik,” ujar Ernest.

Politisi PKB itu juga menegaskan agar manajemen RSU Kalabahi segera mengatasi masalah keterlambatan pembayaran jasa BPJS kepada para nakes. Ia meminta fasilitas pendukung yang rusak, terutama di ruang UGD, segera diperbaiki. Selain itu, Ernest juga menyoroti ketersediaan obat-obatan yang sering kali habis sehingga pasien terpaksa membeli obat di luar rumah sakit.

“Kalau bisa pengadaan obat dilakukan untuk 13 bulan agar stok selalu tersedia. Untuk pasien yang belum punya BPJS, kami juga sarankan agar RSU siapkan satu ruangan untuk pos pelayanan BPJS, agar mereka tidak kewalahan saat mengurus keanggotaan,” tambahnya.

Manajemen RSU Paparkan Pembagian Jasa dan Kekurangan SDM Kepala UPT RSU Kalabahi, dr. Anjas Alopada, menjelaskan bahwa jasa BPJS dibagi ke dalam tiga kelompok besar: tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis (termasuk dokter), serta tenaga penunjang lainnya. Total penerima jasa BPJS di RSU Kalabahi berjumlah 755 orang.

“Jasa BPJS diberikan kepada semua individu yang berkontribusi dalam pelayanan kesehatan, baik langsung seperti perawat dan dokter, maupun tidak langsung seperti tenaga pendukung lainnya,” ujar dr. Anjas.

Untuk memastikan pembagian jasa berjalan sesuai aturan, pihak RSU telah membentuk dua tim internal: Tim Penyusun Regulasi dan Tim Pembagian Jasa. Tim pertama bertugas merancang Peraturan Bupati, SK Bupati, dan aturan internal rumah sakit, sementara tim kedua memastikan pembagian jasa sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami juga sudah meminta legal opinion dari Kejaksaan. Menurut mereka prosesnya sudah benar, tinggal pastikan apakah hak-hak individu sudah disetujui dan ditandatangani sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Dr. Anjas juga memaparkan bahwa saat ini RSU Kalabahi menangani 21 jenis penyakit yang dicover oleh BPJS. Ia mengakui rumah sakit masih kekurangan beberapa dokter spesialis, seperti dokter anestesi dan dokter anak. Saat ini hanya terdapat delapan dokter, dengan kekurangan satu dokter anestesi dan satu dokter anak. Anggota DPRD Soroti Keluhan Nakes dan Sistem Administrasi Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Yupiter Moulobang, juga menyampaikan kekhawatirannya atas keluhan para nakes soal jasa BPJS yang kecil dan sering terlambat dibayarkan. Ia menilai kondisi tersebut bisa berdampak pada kualitas pelayanan.

“Masalah seperti ini seharusnya tidak muncul dari internal rumah sakit. Kalau jasa dibayar terlambat, tentu akan memengaruhi semangat kerja nakes,” ujar Yupiter. Ia juga menyoroti persoalan rujukan dari puskesmas yang sering terkendala karena urusan administrasi seperti surat rujukan dan fotokopi KTP. “Data kebutuhan dokter spesialis juga perlu disampaikan secara resmi ke pemerintah dalam rapat paripurna,” sarannya.

Menutup pernyataannya, Yupiter menyatakan bahwa Komisi III siap memperjuangkan nasib para nakes yang dinilai menjadi korban sistem. Ia juga mengusulkan agar bagi hasil klaim BPJS yang selama ini 40% untuk RSU bisa dinaikkan menjadi 50%.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!