FloresUpdate.com, Maumere – Selaku Kuasa Hukum Dari Keluarga Korban Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung Yang Terjadi Di Desa Habi,Kecamatan Kangae Kab.Sikka,Maka Kami Meminta Agar Pelaku Atasnama YJ Kelak Dihukum Seberat-beratnya,Sesuai Ketentuan Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak
( YJ )Telah Dilaporkan Di Polres Sikka Pada Tanggal 2 Januari 2025 Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2 / I /2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, Kerena Diduga Telah Mengunakan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Kandung Sendiri Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya
Kasus Ini Terkuak Setalah Sang Anak ( OAM )Menceritakan Kebejatan Ayah Kandungnya Tersebut Kepada Ibunya Atau Istri Dari Pelaku ( YJ ) Atasnama ( PP )Melaporkan ( YJ )Di Polres Sikka Pada Tanggal 2 Januari 2025 Itu.
Perbuatan Bejat Dan Sangat Biadab Yang Diduga Dilakukan Oleh ( YJ )Terhadap Anak Kandungnya Sendiri Yang Berinisial ( OAM )Itu Dilakukan Dirumahnya Secara Berulang-ulang Selama 8 Tahun Sejak Korban Masih Di Bangku Kelas 5 SD,Dari Tahun 2016 Sampai Frebuari 2024
Beberapa Minggu Yang Lalu Kami Telah Mendapatkan Informasi Bawah Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sikka Telah Melakukan Apa Yang DiSebut P19,Yaitu Proses Pengembalian Berkas Perkara Dari Kejari Sikka Selaku Jaksa Penuntut Umum Kepada Pihak Penyidik Kepolisian Resort ( Polres )Sikka Kerena Kajari Sikka Menilai Bawah Berkas Perkara Yang diserahkan Oleh Polres Sikka Masih Memerlukan Penyempurnaan
Terhadap Adanya P19 Dari Kajari Sikka Tersebut,Polres sikka Sudah Melakukan Penyidikan Tambahan Untuk Penyempurnaan Petunjuk-Petunjuk Yang Diberikan Oleh Kejari Sikka,Sehingga Dipastikan Kejari Sikka Akan Segera Menyatakan Bawah Berkas Perkara ( YJ )Sudah Memenuhi Syarat Formil Maupun Materiil Dan Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Maumere Untuk Disidangkan
Tugas Kami Selaku Advokat/ Pengecara Dalam Membela Korban Tindak Pidana Adalah Mengawal Dan Memastikan Bawah Hak-hak Korban Terpenuhi Dalam Seluruh Rangkaian Proses Pemeriksaan Mulai Dari Tahapan Penyidikan,Penuntutan Dan Sidang Peradilan.
Oleh Kerena Itu Melalui Media Ini Kami Menyampaikan Apresiasi Setinggi – tingginya Kepada Polres Sikka Dan Kejari Sikka Yang Sudah Bekerja Sangat Maksimal Dalam Penanganan Kasus Ini,Kami Pun Meyakini Bawah Pihak Pengadilan Negeri Maumere Kelak Akan Memutuskan Perkaranya Sesuai Harapan Kami.
Kepentingan Hukum Kami Untuk Meminta ( YJ )Sebagai Pelaku Kelak Dihukum Seberat – beratnya,Adalah Kerena Perbuatannya Sangat Merusak Masa Depan Anak Kandungnya, Untuk Itu Harus Ada Efek Jera Berupa Penghukuman Yang Menakutkan Sesuai Ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Berbunyi Setiap Orang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76 D Dipidana Paling Lama 15 Tahun Dan Denda 5 Miliar Rupiah Ketentuan Pidana Sebagaimana dimaksud Pada Ayat ( 1 )berlaku Pula Bagi Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain.
Dalam Hal Dimaksud Pada Ayat ( 1 )Dilakukan Oleh Orang Tua,Wali Pengasuh Anak,Pendidik,Atau Tenaga Kependidikan,Maka Pidananya Ditambah 1/3 ( Sepertiga )Dari Ancaman Pidana Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat ( 1 )”.Pasal 76 D “Setiap Orang Dilarang Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain.