Oknum Polisi dan Bidan di Sikka Diduga Selingkuh, Suami Sah Lapor ke Polres

Maumere, NTT — Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan seorang anggota kepolisian dan seorang bidan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mencuat ke publik.

Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setelah seorang pria berinisial Y melaporkan istrinya berinisal MPS dan seorang oknum polisi berinisial Aipda HPMW ke pihak berwajib.

MPS diketahui bertugas sebagai bidan di Puskesmas Lekebai, sementara Aipda HPMW merupakan anggota aktif Polres Sikka.

Laporan dugaan perzinahan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polres Sikka pada 13 Mei 2025, dengan nomor laporan: LP/B/79/V/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kasus ini sontak menimbulkan perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu tanggal 8 juni 2025 di Dusun Kahat, RT : 006, RW : 003, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangea Kabupaten Sikka, NTT, Y sebagai suami dari oknum bidan membenarkan bawah kasus ini ia sudah melaporkan ke SPKT Polres Sikka pada tanggal 13 mei 2025 yang lalu.

Sementara itu YYA salah satu kakak dari korban Y berharap media ini terus mengkawal proses ini.

“kami mengharapkan pihak media selalu mengikuti perkembangan laporan ini supaya dia (laporan) maju, jangan jalan di tempat saja, karena kita butuh kepastian hukum perlindungan hukum yang adil. Itu harapan dari kami keluarga, ungkap YYA.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sikka terkait perkembangan penyelidikan atau langkah-langkah yang akan diambil terhadap kedua oknum yang dilaporkan. Masyarakat kini menunggu kejelasan proses hukum yang akan ditempuh, demi menjamin keadilan dan profesionalitas institusi terkait.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!