Opini  

Pentingnya Penerapan SMAP di Rumah Sakit 👇

Keterangan Foto: Dr.Ir.Karolus Karni Lando,MBA

LIBERTE96.COM, JAKARTA – Rumah sakit daerah merupakan institusi vital yang menyediakan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit harus memastikan bahwa semua operasi dan pengambilan keputusan dilakukan dengan integritas tinggi.

Penyuapan dapat merusak kepercayaan publik, mengganggu pelayanan, dan mengakibatkan kerugian finansial serta reputasi.

Oleh karena itu, penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sangat penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan kepercayaan masyarakat.

Pentingnya Penerapan SMAP:

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Dengan menerapkan SMAP, rumah sakit menunjukkan komitmennya untuk menjalankan operasional secara transparan dan etis. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Mengurangi Risiko Korupsi:

SMAP membantu mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus penyuapan dan korupsi. Dengan adanya mekanisme pengawasan yang ketat, risiko terjadinya praktik korupsi dapat diminimalisir.

Mematuhi Regulasi dan Hukum:

Penerapan SMAP memastikan rumah sakit mematuhi semua regulasi dan peraturan anti korupsi yang berlaku. Ini membantu rumah sakit terhindar dari sanksi hukum yang bisa merugikan secara finansial maupun reputasi.

Meningkatkan Efisiensi Operasional

Dengan adanya kebijakan anti penyuapan, proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien dan objektif. Hal ini mengurangi kemungkinan terjadinya pengeluaran yang tidak perlu dan meningkatkan alokasi sumber daya yang tepat.

Menjaga Reputasi dan Kredibilitas:

Rumah sakit yang terbebas dari praktik penyuapan akan memiliki reputasi yang baik di mata pasien, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Reputasi yang baik akan menarik lebih banyak pasien dan tenaga profesional yang kompeten.

Memberikan Perlindungan kepada Karyawan:

SMAP menyediakan panduan dan perlindungan bagi karyawan yang melaporkan kasus penyuapan. Ini menciptakan lingkungan kerja yang aman dan etis, serta mendorong karyawan untuk berperan aktif dalam menjaga integritas organisasi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!