Warga Palue, Sikka Temukan Tengkorak Manusia di Pantai Tepetetu, Diduga Korban Perahu Tenggelam

Oplus_131072

FloresUpadate.com, Maumere – Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di Pantai Tepetetu, Dusun Sali, Desa Tuanggeo, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Warga setempat menemukan mayat yang sudah dalam kondisi tengkorak di tepi pantai, tanpa identitas.

Penemuan ini menambah misteri, karena ditemukan bersamaan dengan ditemukannya sebuah perahu yang terdampar tanpa awak pada hari sebelumnya.

Mayat tersebut ditemukan di bebatuan tepi pantai Tepetetu, tepatnya di lokasi yang hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki.

Melihat kondisi mayat yang sudah membusuk, Anggota Bhabinkamtibmas, Briptu I Gusti Ngurah Putra Kencana, segera mendatangi lokasi bersama sejumlah warga setempat.

Namun, mereka menghadapi kesulitan untuk mengangkat tubuh korban yang terdampar karena ombak besar yang terus menghantam.

Selama sekitar 20 menit, upaya untuk mengangkat mayat berhasil dilakukan setelah seorang warga yang memiliki perahu membantu.

Mayat tersebut kemudian dibawa ke Pos Polisi Palue untuk diamankan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Penemuan mayat ini diduga berkaitan dengan peristiwa sebelumnya, pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 06.00 WITA.

Seorang nelayan yang diketahui bernama Yohanes Loby menemukan sebuah perahu yang tenggelam di perairan Pantai Cawalo, Desa Rokirole, Kecamatan Palue.

Perahu tersebut tercatat memiliki nama “3 Putri” pada bodinya, namun ditemukan tanpa awak. Setelah ditemukannya perahu tersebut, Loby menariknya ke darat dan menyimpannya di Pantai Langasawu, Dusun Ratumangge, Desa Maluriwu.

Hal ini menambah kecurigaan bahwa mayat yang ditemukan di Pantai Tepetetu mungkin merupakan awak dari perahu tersebut, yang diduga tenggelam akibat cuaca buruk atau kejadian lainnya.

Pihak kepolisian sudah mengamankan sementara mayat tersebut di Pos Polisi Palue.

Dokter juga telah dihubungi untuk melakukan pemeriksaan medis terhadap mayat tersebut guna memastikan penyebab kematian dan untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kekerasan atau faktor lain yang menyebabkan korban meninggal. (*)

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!