Ende, floresupdate.com – Kepolisian Resor Ende melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT tertanggal 1 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 2 Maret 2026.
Dalam konferensi pers yang disampaikan penyidik, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial D.M, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumah korban yang beralamat di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.
Peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, kemudian kembali terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA.

