Opini  

Jalan Wolowaru–Jopu Rusak, Ingatan Pemerintah Ikut Retak

Di titik inilah muncul pertanyaan yang mengusik: apakah pemerintah benar-benar tidak mengetahui kondisi ini, atau justru memilih untuk mengabaikannya? Jika informasi sudah berulang kali disampaikan, maka alasan ketidaktahuan menjadi sulit diterima. Yang tersisa hanyalah kesan bahwa persoalan ini tidak dianggap sebagai prioritas.

Menurut Nefftalis Nggaa, salah satu pemuda dari Desa Jopu, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, dampak dari jalan rusak tidak bisa dianggap sepele. Distribusi hasil pertanian terhambat, biaya transportasi meningkat, dan waktu tempuh menjadi lebih lama. Bagi pelajar dan pekerja, kondisi ini tentu mengganggu aktivitas sehari-hari. Belum lagi risiko kecelakaan yang sewaktu-waktu bisa merenggut keselamatan jiwa.

Lebih jauh, persoalan ini mencerminkan lemahnya perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan sering kali diidentikkan dengan proyek-proyek besar yang terlihat megah, sementara perawatan infrastruktur yang sudah ada justru terabaikan. Padahal, bagi masyarakat Kecamatan Wolowaru, jalan yang layak jauh lebih berarti daripada proyek yang hanya indah di atas kertas.

Alasan klasik seperti keterbatasan anggaran atau proses administrasi yang panjang memang sering dikemukakan. Namun, jika masalah yang sama terus berulang tanpa solusi konkret, maka alasan tersebut kehilangan relevansinya. Pemerintah seharusnya mampu merencanakan dan mengelola anggaran dengan lebih bijak, serta memastikan bahwa kebutuhan mendesak masyarakat mendapat perhatian utama.

Jalan Wolowaru–Jopu yang rusak seakan menjadi simbol retaknya “ingatan” pemerintah, ingatan terhadap tanggung jawab, terhadap janji pelayanan publik, dan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur yang layak.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!