Menanggapi PJ Bupati Ende Soal Guru SMKN 6 Ende yang Viral di Tik Tok, Ketua Fokdit Sebut Pemda Ende Tidak Punya Etika

Keterangan Foto: Penjabat Bupati Ende, Scrinsut Akun Tik tok @ibu guru karyn11, ketua Fokdit Siti Sauda H. Mustafa

FloresUpdate.com, Ende – Menanggapi terkait dengan pernyataan Penjabat Bupati Ende soal menilai Guru SMKN 6 Ende yang tidak punya etika dan norma dalam viralnya video Sebuah tik-tok berdurasi 1 menit 7 detik yang diunggah oleh pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 viral di media sosial dan dibagikan di beberapa platform media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.

Dalam video tik-tok tersebut, pemilik akun tik-tok @ibuguru.karryn11 terlihat menjawab pertanyaan pemilik akun tik-tok @uand soal besaran honor yang diterima guru honorer di SMKN 6 Ende yang berlokasi di Wolobheto, Kebesani, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 250 ribu perbulan.

Ketua Forum Kepedulian Kaum Duafa Indonesia Timur (Fokdit), Siti Sauda H. Mustafa, mengatakan pemerintah dalam hal ini Penjabat Bupati Ende tidak bisa melarang orang dalam bermedia sosial (medsos), karena yang dibicarakan atau yang disuarakan adalah fakta.

Lebih lanjut Siti Sauda, katakan Pemerintah harus turun ke lokasi mengindentifikasi soal kebenaran honor di Ende seperti apa, tidak bisa malu dengan keadaan, ini kita masyarakat kecil tidak bisa ditindas seenaknya oleh pemerintah, katanya

Dirinya sebagai Ketua Fokdit akan membelah persoalan gaji honorer di kabupaten Ende sampai ke dinas provinsi.

Ketua Fokdit Siti Sauda H. Mustafa, pun menegaskan soal etika sebenarnya Pemda Ende yang tidak punya Etika, Jangan sewenang-wenang karena orang kecil, itu tanggung jawab Pemda, apalagi hari ini jaman sosmed keterbukaan karena apa di bicarakan bukan fitnah Pemda. Karena yang dia bicarakan dijawab pertanyaan dari orang melalui sosmed (Tik Tok).

Ketua Fokdit Siti Sauda H. Mustafa pun mengatakan persoalan ini menjadi catatan di dunia pendidikan untuk pemerintah kabupaten Ende, siapapun yang akan memimpin Ende kedepannya harus diperhatikan soal dunia pendidikan, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan media ini Penjabat Bupati Ende Agustinus Ngasu menilai Guru SMKN 6 Ende yang viral di akun Tik Tok sangat tidak punya norma dan etika.

“Itu yang di Tik Tok kasih tunjuk dia punya muka cantik ada tiga orang, guru saja begitu mana dia punya murid lebih jahat lagi, norma dan etika tidak tau”, ungkap PJ Bupati Ende

Agustinus pun menerangkan waktu anda terima honor dari komite itu gajinya kecil tapi begitu jadi PPPK dia punya gaji sama dengan kami yang pegawai negeri, dapat tunjangan dan pensiun sama seperti kami.

“Tapi nama kabupaten Ende rusak gara-gara dia itu, tidak tau etika dan tidak tau norma, karena dia bawa nama pemerintah kabupaten Ende di bagian bawahnya ada tulisannya itu”, ungkap Agustinus

“Untung dia bukan bagian dari kamu disini, kalau tidak SK nya saya tidak kasih, karena etika nya sangat tidak bagus”ucap Pejabat Bupati Ende saat Acara penyerahan perpanjangan perjanjian kerja dan SPMT bagi PPPK jabatan fungsional lingkup pemerintah kabupaten Ende di Aula Ristela pada Jumat 2 Agustus 2024.

Sebelumnya guru di SMKN 6 Ende viral di Akun Tik Tok @ibu guru karyn11 yang berdurasi 1 menit 10 detik yang menayangkan berapa gaji guru honorer.

Dalam Video akun Tik Tok tersebut pemilik akun @ibu guru karyn11 terlihat menjawab akun Tik Tok @uand soal Besaran honor yang diterima guru honorer di SMKN 6 Ende yang berlokasi di Wolohbeto, Kebasani kecamatan Detukeli kabupaten Ende.

Pemilik akun Tik Tok @ibu guru karyn11 mendekati seorang guru perempuan yang dipanggil ibu Yani. Seorang yang dipanggil ibu Yani menjawab 250 ribu rupiah perbulan.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!