FloresUpdate.com, Maumere – Sebanyak 999 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sikka resmi dikukuhkan pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Aula Sikka Convention Center (SCC).
Pengukuhan ini merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari 180 desa di Kabupaten Sikka, dengan pengecualian untuk Desa Paga.
Pengukuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 481-660, yang menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota BPD untuk periode 2019-2027, 2020-2028, 2021-2029, 2022-2030, dan 2023-2031.
Adrianus Firminus Parera, Penjabat Bupati Sikka, dalam sambutannya menyampaikan, peristiwa hari itu merupakan momen bersejarah dalam tata kelola pemerintahan desa.
Ia mengingatkan kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan untuk selalu bersyukur atas kesempatan ini dan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan tinggi harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dari desa hingga pusat, kita harus memberikan pelayanan yang melampaui ekspektasi mereka,” ujar Adrianus.
Ia juga mengingatkan agar para anggota BPD menghindari sikap anti kritik dalam pelayanan, karena kritik yang membangun adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Adrianus menekankan pentingnya anggota BPD untuk terus memperluas wawasan mereka.
“Baca lebih banyak, tambah pengetahuan, dan jangan merasa superior. Bangun komunikasi yang efektif dan kolaborasi yang baik, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara BPD dan pemerintah desa,” tambahnya.
Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, Penjabat Bupati Sikka juga mengingatkan agar seluruh anggota BPD memastikan dana desa dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Adrianus.
Kehadiran sejumlah pejabat penting turut memeriahkan acara ini, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Lambertus Sol Keytimu, SE, serta para camat, kepala desa, dan pendamping rohani dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan BPD di Kabupaten Sikka dapat terus memperkuat peranannya dalam menyukseskan pembangunan desa, serta menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan lembaga BPD itu sendiri.
Dengan masa jabatan yang diperpanjang hingga 8 tahun, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024, para anggota BPD diharapkan dapat bekerja lebih efektif dalam memberikan saran, masukan, serta pengawasan terhadap kebijakan pembangunan di tingkat desa.
Masyarakat Sikka kini menantikan peran lebih besar BPD dalam memastikan pembangunan yang lebih merata dan akuntabel, serta menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran desa demi kesejahteraan masyarakat setempat. (***)