Adapun Fokus utama seminar adalah fenomena judi online (JUDOL) sebagai jalan pintas yang merusak moral dan ekonomi bangsa.
Drita Ismayani Sriwidyarti, Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementrian PPPA, dalam diskusi dan pemaparan Materinya terkait kebijakan publik, menegaskan bahwa judi online telah memicu krisis dalam rumah tangga, di mana perempuan dan anak menjadi korban sekunder yang paling menderita.
“Tekanan utang dan konflik finansial akibat kecanduan judi sering kali berujung pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta penelantaran hak anak mulai dari pendidikan hingga pemenuhan gizi,” jelasnya.
Lanjut Prita, melalui Kementrian PPPA akan berkomitmen penuh untuk memperkuat layanan perlindungan, khususnya dengan menyertakan edukasi literasi finansial berbasis gender sebagai upaya pencegahan dini.