Polres Ende Tangkap Pengedar Sabu di Depan Indomaret, Sita 10 Paket Narkotika

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan, Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!